Desember selalu hadir sebagai bulan yang sarat makna. Ia bukan sekadar penutup tahun, tetapi juga ruang untuk merenung, bersyukur, dan menata kembali langkah yang telah ditempuh. Tahun 2025 menjadi perjalanan yang luar biasa penuh dinamika, tantangan, sekaligus keberkahan yang patut dirayakan. Salah satu anugerah terbesar di awal tahun 2025 adalah ketika saya terpilih menjadi mahasiswa PPG dan dikukuhkan secara resmi oleh Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh melalui zoom meeting . Momen itu menjadi batu loncatan penting dalam perjalanan profesional saya sebagai seorang pendidik. Dengan rasa haru dan bangga, saya menyadari bahwa amanah baru itu bukan hanya kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus berkembang. Sepanjang tahun ini, berbagai pengalaman hadir silih berganti ada yang menguatkan, ada yang menguji keteguhan hati. Namun, setiap langkah yang terlalui membentuk pribadi yang lebih matang. Saya belajar lebih banyak tentang kesabaran, komitmen, dan arti sesungguhnya menja...
Pancasila adalah dasar Negara dan ideologi resmi Indonesia. Kata pancasila berasa dar bahasa Sansekerta, yaitu "Panca" yang berarti Lima dan "Sila" yang berarti Prinsip atau dasar. Jadi Pancasila secara harfiah berarti "Lima Prinsip".
Pancasila dinyatakan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan kemudian dijadikan dasar Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan nilai-niai, prinsip-prinsip dan tujuan yang menjadi landasan ideologi Negara Indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai Dasar Negara sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
Tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Pancasila secara resmi dijadikan dasar negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila hal ini menegaskan kedudukan pancasila sebagai pijakan utama dalam konstitusi Indonesia.
Konstitusi yang tidak dapat diganggu gugat.
UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa pancasila merupakan asas tinggal negera dan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada lembaga atas pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menggantikan pancasila sebagai dasar Negara.
Keputusan mahkamah konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) telah menegaskan dan memperkuat kedudukan pancasila sebagai dasar negara dalam putusan-putusannya. MK menyatakan bahwa perubahan terhadap pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR.
Keberadaan dan pengamalan sehari-hari.
Pancasila bukan hanya sekedar simbol atau dokumen formal, tetapi juga harus tercantum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi acuan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, ekonomi dan budaya, pengamalan nilai-nilai pancasila menjadi tanggung jawab semua warga Negara Indonesia.
Bendera dan Lembaga
Pancasila secara visual juga juga menjadi bagian yang penting dalam simbol-simbol nasional Indonesia. Lambang Negara Garuda Pancasila dan Bendera merah putih menunjukkan keberadaan pancasila sebagai dasar Negara yang dihormati dan di junjung tinggi.
Dengan demikian, pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tak tergoyahkan sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasila menjadi landasan moral, ideologi, dan identitas nasional yang menjadi pijakan untuk membangun masyarakat yang adil, beradab dan demokratis.
Komentar
Posting Komentar